Jika tidak dicegah, kiamat Internet di Indonesia akan segera terjadi. Kita semua bisa memberikan dukungan supaya hal itu tidak terjadi.
Beberapa hari ini, netizen ( pengguna dan komunitas Internet ) di Indonesia sedang dihebohkan oleh berita kiamat Internet. Pasalnya, ratusan perusahaan penyelenggara jasa Internet ( Internet Service Provider – ISP ) berencana mematikan layanan Internet dalam waktu sekitar dua minggu yang akan datang.
Pemicu ancaman tersebut adalah putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang menolak kasasi Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media ( IM2 ) yang divonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Indar dianggap bertanggung jawab terhadap cara IM2 melakukan bisnisnya dengan jalan menyewa bandwidth 3G kepada Indosat untuk memberikan layanan akses Internet kepada pelanggannya, sementara IM2 sendiri tidak mempunyai lisensi 3G.
Putusan MA itulah yang membuat 300 lebih ISP di Indonesia khawatir. Sebab, mereka kebanyakan menerapkan model bisnis yang serupa dengan IM2. Jika putusan itu berlaku secara umum, para ISP di tanah air memilih untuk mematikan layanan Internetnya alih-alih dianggap melanggar hukum dan harus dipenjara seperti Indar.
Menurut Onno W. Purbo dalam petisi online di situs change.org yang berjudul “ Berikan Kepastian Hukum Kepada ISP dan Bebaskan Indar Atmanto ”, tidak ada keharusan sebuah ISP untuk memiliki izin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu izin frekuensi 3G.
Jadi, lanjut Onno dalam petisi tersebut, pola bisnis IM2 maupun ratusan ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi yang ada. Dengan begitu, tidak ada hukum yang dilanggar apalagi melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam petisi itu juga disebutkan beberapa kerugian yang harus ditanggung jika kiamat Internet di Indonesia benar-benar terjadi, di antaranya:
- Kerugian sebesar Rp1,5 miliar per menit (Rp90 miliar per jam) di industri keuangan
- Sebanyak 71 juta pengguna Internet di Indonesia tidak bisa mengakses Internet
- Target pemerintah mewujudkan 50% penetrasi Internet di Indonesia tidak akan tercapai
Percaya atau tidak, kita semua bisa mencegah terjadinya kiamat Internet di Indonesia. Caranya adalah dengan mengisi petisi online yang dibuat Onno W. Purbo itu. Ayo, dukung dan isi petisi untuk mencegah terjadinya kiamat Internet di Indonesia sekarang juga agar Indonesia tidak menjadi negara yang ketinggalan informasi dan teknologi.
Beberapa hari ini, netizen ( pengguna dan komunitas Internet ) di Indonesia sedang dihebohkan oleh berita kiamat Internet. Pasalnya, ratusan perusahaan penyelenggara jasa Internet ( Internet Service Provider – ISP ) berencana mematikan layanan Internet dalam waktu sekitar dua minggu yang akan datang.
Pemicu ancaman tersebut adalah putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang menolak kasasi Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media ( IM2 ) yang divonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Indar dianggap bertanggung jawab terhadap cara IM2 melakukan bisnisnya dengan jalan menyewa bandwidth 3G kepada Indosat untuk memberikan layanan akses Internet kepada pelanggannya, sementara IM2 sendiri tidak mempunyai lisensi 3G.
Putusan MA itulah yang membuat 300 lebih ISP di Indonesia khawatir. Sebab, mereka kebanyakan menerapkan model bisnis yang serupa dengan IM2. Jika putusan itu berlaku secara umum, para ISP di tanah air memilih untuk mematikan layanan Internetnya alih-alih dianggap melanggar hukum dan harus dipenjara seperti Indar.
Menurut Onno W. Purbo dalam petisi online di situs change.org yang berjudul “ Berikan Kepastian Hukum Kepada ISP dan Bebaskan Indar Atmanto ”, tidak ada keharusan sebuah ISP untuk memiliki izin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu izin frekuensi 3G.
Jadi, lanjut Onno dalam petisi tersebut, pola bisnis IM2 maupun ratusan ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi yang ada. Dengan begitu, tidak ada hukum yang dilanggar apalagi melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam petisi itu juga disebutkan beberapa kerugian yang harus ditanggung jika kiamat Internet di Indonesia benar-benar terjadi, di antaranya:
- Kerugian sebesar Rp1,5 miliar per menit (Rp90 miliar per jam) di industri keuangan
- Sebanyak 71 juta pengguna Internet di Indonesia tidak bisa mengakses Internet
- Target pemerintah mewujudkan 50% penetrasi Internet di Indonesia tidak akan tercapai
Percaya atau tidak, kita semua bisa mencegah terjadinya kiamat Internet di Indonesia. Caranya adalah dengan mengisi petisi online yang dibuat Onno W. Purbo itu. Ayo, dukung dan isi petisi untuk mencegah terjadinya kiamat Internet di Indonesia sekarang juga agar Indonesia tidak menjadi negara yang ketinggalan informasi dan teknologi.
source : jalantikus
BERI DUKUNGANMU DISINI
KENAPA SIH HARUS DUKUNG ???
Tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk
memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah,
bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G.
Jadi pola bisnis IM2 maupun 300+ ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang di langgar apalagi melakukan tindak pidana korupsi.
IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat, tidak melakukan tindakan korupsi apapun dan tidak perlu mempunyai ijin frekeunsi 3G.
Akibat dari keputusan MA yang tidak sesuai dengan UU / Pola Bisnis Telekomunikasi ini, maka 300+ Pimpinan ISP Indonesia terancam hukum pidana. Yang lebih menyedihkan lagi, Industri / Infrastruktur Internet di Indonesia akan terancam harus shutdown / dimatikan karena sebagian besar melanggar hukum!
Jadi pola bisnis IM2 maupun 300+ ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang di langgar apalagi melakukan tindak pidana korupsi.
IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat, tidak melakukan tindakan korupsi apapun dan tidak perlu mempunyai ijin frekeunsi 3G.
Akibat dari keputusan MA yang tidak sesuai dengan UU / Pola Bisnis Telekomunikasi ini, maka 300+ Pimpinan ISP Indonesia terancam hukum pidana. Yang lebih menyedihkan lagi, Industri / Infrastruktur Internet di Indonesia akan terancam harus shutdown / dimatikan karena sebagian besar melanggar hukum!
TUNTUTAN:
Dalam petisi ini kami menuntut agar,
Dalam petisi ini kami menuntut agar,
- Kembali ke UU Telekomunikasi.
- Membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator selular tidak perlu ijin frekuensi.
- Pemerintah wajib melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar.
- Bebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis / tuduhan. Kembalikan nama baik Indar Atmanto dan IM2.
Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi
ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan
tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan
men-shutdown Internet Indonesia.
KONSEKUENSI shutdown / penggelapan Internet Indonesia adalah:
- Terjadi kemacetan transaksi industri finansial Rp. 1.5 milyard / menit (Rp. 90 milyar / jam) - ref. IDX / APJII.
- 71 juta pengguna Internet Indonesia tidak bisa mengakses Internet - ref. APJII
- Target 50% bangsa Indonesia mengakses Internet di tahun 2015 tidak akan tercapai - ref WSIS / MDG.
REFERENSI:
- http://inet.detik.com/read/2014/09/17/122724/2692693/328/mantan-dirut-im2-dibui-industri-bingung--prihatin
- http://inet.detik.com/read/2014/09/17/102534/2692491/328/ironi-indar
- http://inet.detik.com/read/2014/09/17/073852/2692334/328/indosat-sesalkan-eksekusi-mantan-dirut-im2
- http://inet.detik.com/read/2014/09/17/073223/2692331/328/eks-dirut-im2-masuk-bui-indosat-didenda-rp-13-triliun
- http://tekno.kompas.com/read/2013/07/09/1359214/im2.divonis.industri.internet.indonesia.bisa.rusak
- http://nasional.kompas.com/read/2014/09/17/01330091/Direksi.dan.CEO.Indosat.Sesalkan.Eksekusi.Kejaksaan.Terhadap.Mantan.Dirut.Indosat.IM2
- http://tekno.liputan6.com/read/2106319/indosat-anggap-eksekusi-mantan-dirut-im2-dipaksakan
- http://tekno.liputan6.com/read/816874/aksi-tolak-kiamat-internet-banjiri-bundaran-hi
- http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-indosat-dan-im2/
- http://www.merdeka.com/peristiwa/eksekusi-dirut-im2-akan-lemahkan-industri-telekomunikasi-lokal.html
Penulis : Ryan Feriandri ~ Sebuah Webblog yang menyediakan berbagai macam Informasi dan Iklan
Artikel / Iklan Yuk Kita Cegah Kiamat Internet Indonesia ini dipublish oleh Ryan Feriandri pada hari . Semoga Artikel / Iklan ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.Bila Berminat silahkan Hubungi Nomor yang tertera di Artikel / Iklan tersebut.sudah ada 0 Komentar: di postingan Yuk Kita Cegah Kiamat Internet Indonesia
0 KOMENTAR:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.