Mengintip RUU Rp 1.000 Jadi Rp 1
Indonesia berencana menerapkan mata uang baru pada tahun depan. Nantinya, Rp 1.000 yang sekarang menjadi Rp 1. Masyarakat bisa mulai menukarkan uang pada 1 Januari 2014.
Menurut naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang dikutip detikFinance, Senin ( 22/7/2013 ), masyarakat diharapkan mulai menukarkan uang lama dengan yang baru pada hari pertama tahun depan.
Nantinya, akan ada kata ' Baru ' dalam rupiah yang nominalnya sudah disesuaikan. Meski begitu, uang yang sekarang di saku dan dompet tetap berlaku, berdampingan dengan yang ' Baru '.
" Masyarakat bisa menukar uang ' Baru ' di bank tanpa pungutan, " ungkap naskah akademik RUU tersebut.
Bank diwajibkan untuk menyediakan penukaran uang yang sekarang dengan yang ' Baru '. Tanggal 2 Januari 2014 akan menjadi hari pertama kegiatan perbankan dan menandai awal rupiah 'Baru'.
Namun, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru menukar uang. Ini karena rupiah yang sekarang masih bisa digunakan selama periode transisi. Penukaran uang dengan yang ' Baru ' masih dapat dilakukan maksimal 10 tahun sejak uang lama sudah sepenuhnya tidak berlaku.
Uang yang belum diredenominasi rencananya mulai dicabut paling lambat 31 Desember 2018. Kemudian, penarikan rupiah dengan kata 'Baru' dijadwalkan berlangsung paling lambat 31 Desember 2022. Artinya, hanya akan ada satu rupiah yanng berlaku yaitu rupiah yang sudah diredenominasi tanpa kata ' Baru '.
Namun rencana tersebut masih harus menunggu restu DPR. Pansus Redenominasi Rupiah telah disahkan dan akan mulai dilakukan pembahasan pasca lebaran ini.
Menurut naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang dikutip detikFinance, Senin ( 22/7/2013 ), masyarakat diharapkan mulai menukarkan uang lama dengan yang baru pada hari pertama tahun depan.
Nantinya, akan ada kata ' Baru ' dalam rupiah yang nominalnya sudah disesuaikan. Meski begitu, uang yang sekarang di saku dan dompet tetap berlaku, berdampingan dengan yang ' Baru '.
" Masyarakat bisa menukar uang ' Baru ' di bank tanpa pungutan, " ungkap naskah akademik RUU tersebut.
Bank diwajibkan untuk menyediakan penukaran uang yang sekarang dengan yang ' Baru '. Tanggal 2 Januari 2014 akan menjadi hari pertama kegiatan perbankan dan menandai awal rupiah 'Baru'.
Namun, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru menukar uang. Ini karena rupiah yang sekarang masih bisa digunakan selama periode transisi. Penukaran uang dengan yang ' Baru ' masih dapat dilakukan maksimal 10 tahun sejak uang lama sudah sepenuhnya tidak berlaku.
Uang yang belum diredenominasi rencananya mulai dicabut paling lambat 31 Desember 2018. Kemudian, penarikan rupiah dengan kata 'Baru' dijadwalkan berlangsung paling lambat 31 Desember 2022. Artinya, hanya akan ada satu rupiah yanng berlaku yaitu rupiah yang sudah diredenominasi tanpa kata ' Baru '.
Namun rencana tersebut masih harus menunggu restu DPR. Pansus Redenominasi Rupiah telah disahkan dan akan mulai dilakukan pembahasan pasca lebaran ini.
Senin, 22/07/2013 14:44 WIB
Penulis : Ryan Feriandri ~ Sebuah Webblog yang menyediakan berbagai macam Informasi dan Iklan
Artikel / Iklan Uang Rupiah Baru ini dipublish oleh Ryan Feriandri pada hari . Semoga Artikel / Iklan ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.Bila Berminat silahkan Hubungi Nomor yang tertera di Artikel / Iklan tersebut.sudah ada 0 Komentar: di postingan Uang Rupiah Baru
0 KOMENTAR:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.