Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Jarman memastikan tarif listrik untuk enam golongan akan naik bertahap setiap 2 bulan, mulai 1 Juli 2014.
" Sudah diatur di APBN-P 2014, nggak bisa mundur lagi, tinggal tunggu revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 4 Tahun 2014 yang akan keluar sebelum 1 Juli 2014 ", kata Jarman kepada wartawan di kantornya, Kamis ( 26/6/2014 ).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, golongan yang akan terkena kenaikan tarif berikut rincian perubahan tarif tersebut adalah sebagai berikut :
- Untuk golongan I-3, tarif semula Rp 864 per kWh akan naik menjadi Rp 964 per kWh. Pada 1 September 2014, tarif akan naik lagi menjadi Rp 1.075 per kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh.
- Untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif semula Rp 1.145 per kWh akan naik menjadi Rp 1.210 per kWh. Per 1 September 2014 tarif ini akan naik lagi menjadi Rp 1.279/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
- Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA, tarif semula Rp 1.004 per kWh akn naik menjadi Rp 1.109/kWh. Lalu, per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.224/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.353/kWh.
- Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA, tarif semula Rp 997 per kWh akan naik menjadi Rp 1.090/kWh. Per 1 September 2014, tarif ini naik lagi menjadi Rp 1.214/kWh, dan kembali naik pada 1 November 2014 menjadi Rp 1.352/kWh.
- Untuk golongan P-3, dari Rp 864 per kWh naik menjadi Rp 1.104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
- Untuk golongan P2 dengan kapasitas di atas 200 kVA, tarif semula Rp 1.062 per kWh naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.139 perkWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200 per kWh.
Periode lanjutan periodisasi kenaikan tarif untuk kedua golongan industri akan sama denganlimakelompok lain yang baru dimulai pada 1 Juli 2014, yaitu 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014.
“ Tahun depan akan ada adjustmen, sehingga golongan yang sudah tidak disubsidi jangan masuk ke dalam golongan subsidi lagi, meskipun harga ICP naik, dollar naik,” kata Jarman.
source : tribun
Penulis : Ryan Feriandri ~ Sebuah Webblog yang menyediakan berbagai macam Informasi dan Iklan
Artikel / Iklan Tarif PLN Mulai 1 Juli 2014 ini dipublish oleh Ryan Feriandri pada hari . Semoga Artikel / Iklan ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.Bila Berminat silahkan Hubungi Nomor yang tertera di Artikel / Iklan tersebut.sudah ada 0 Komentar: di postingan Tarif PLN Mulai 1 Juli 2014
0 KOMENTAR:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.