Empat anggota Polrestabes Semarang, yang terdiri dari tiga anggota
Satuan Lalu Lintas ( Satlantas ) dan satu anggota Unit Sabhara ditangkap
Kasi Propam Polres Temanggung di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Awal mula terungkapnya kasus razia ilegal yang dilakukan empat anggota Polsek Tembalang ini karena ada salah seorang anggota Polres Temanggung yang terkena tilang.
Kemudian, polisi tersebut melapor ke Kasi Propaminal Polres Temanggung dan keempat anggota Polsek Tembalang itu diciduk.
Nah, banyak pertanyaan yang muncul bagaimana membedakan razia yang ilegal dan legal. berikut penjelasannya.
Sesuai peraturan pemerintah PP No 42 Tahun 1993, pasal 15 disebutkan Razia Sah harus dilengkapi papan tilang yang diletakkan minimal 100 meter sebelum lokasi.
Kemudian pada pasal 13, harus ada surat tugas. Sebelum menunjukkan SIM dan STNK, suruh polisi menunjukkan surat tugasnya.
Jangan mau ditilang oleh polisi tidak bertanggung jawab.Jika mengetahui ada anggota Polri atau PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang, segera catat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Div Propam Polri melalui No Telp 021-7218615 atau pengaduan Online di Website Div Propam Polri.
Penulis : Ryan Feriandri ~ Sebuah Webblog yang menyediakan berbagai macam Informasi dan Iklan
Artikel / Iklan Ini Ciri-Ciri Razia lalu lintas oleh polisi yang Sah dan Legal ini dipublish oleh Ryan Feriandri pada hari . Semoga Artikel / Iklan ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.Bila Berminat silahkan Hubungi Nomor yang tertera di Artikel / Iklan tersebut.sudah ada 0 Komentar: di postingan Ini Ciri-Ciri Razia lalu lintas oleh polisi yang Sah dan Legal
0 KOMENTAR:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.