e-KTP Rusak Akibat Fotokopi, Bisa Diganti
Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan bahwa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang rusak, karena sering digandakan dengan mesin fotokopi, masih bisa diganti. Pelayanan penggantian e-KTP tidak akan menimbulkan penambahan anggaran yang signifikan.
“Ini kami akan melakukan pencegahan, makanya kami berikan surat edaran kepada lembaga agar tidak lagi menggunakan tradisi fotokopi KTP," kata Staf Ahli bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antarlembaga Kemdagri, Reydonnyzar Moenoek melalui rilis, Jumat (11/5).
Kementerian menyiapkan blanko e-KTP 191 juta keeping setelah pada awalnya hanya bertarget 172 juta. Sementara yang sudah terealisasi dalam tahap rekam identitas hingga 175 juta warga.
Meskipun demikian, pihaknya, kata Reydonnyzar, belum menerima adanya laporan kerusakan e-KTP akibat fotokopi. Untuk pengecekan kerusakan sendiri bisa dilakukan dengan card reader.
“Dicek dengan menggunakan card reader dimanapun dia berada, asal mengecek sendiri dan tidak diwakilkan,” katanya lagi.
Mendagri, Gamawan Fauzi, sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013, yang dimaksudkan sebagai arahan agar KTP tidak sering difotokopi.
Selain mencegah kerusakan, surat edaran ini bermaksud mengubah kebiasaan pelayanan instansi pemerintah yang kerap melakukan penggandaan KTP.
Kementerian menyiapkan blanko e-KTP 191 juta keeping setelah pada awalnya hanya bertarget 172 juta. Sementara yang sudah terealisasi dalam tahap rekam identitas hingga 175 juta warga.
Meskipun demikian, pihaknya, kata Reydonnyzar, belum menerima adanya laporan kerusakan e-KTP akibat fotokopi. Untuk pengecekan kerusakan sendiri bisa dilakukan dengan card reader.
“Dicek dengan menggunakan card reader dimanapun dia berada, asal mengecek sendiri dan tidak diwakilkan,” katanya lagi.
Mendagri, Gamawan Fauzi, sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013, yang dimaksudkan sebagai arahan agar KTP tidak sering difotokopi.
Selain mencegah kerusakan, surat edaran ini bermaksud mengubah kebiasaan pelayanan instansi pemerintah yang kerap melakukan penggandaan KTP.
Penulis: Ezra Sihite/RIN
Sumber:PR
Penulis : Ryan Feriandri ~ Sebuah Webblog yang menyediakan berbagai macam Informasi dan Iklan
Artikel / Iklan e-KTP Rusak Akibat Fotokopi, Bisa Diganti ini dipublish oleh Ryan Feriandri pada hari . Semoga Artikel / Iklan ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.Bila Berminat silahkan Hubungi Nomor yang tertera di Artikel / Iklan tersebut.sudah ada 0 Komentar: di postingan e-KTP Rusak Akibat Fotokopi, Bisa Diganti
0 KOMENTAR:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.