I don't Own any of these Images...I just found them on the web.

Berita SATU Media
Powered by Conduit Mobile

Follow

Pemiskinan Koruptor Lebih Menjerakan Dari Penahanan


kpk
Wartawan melihat kondisi rumah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Raya Leuwinanggung No. 69, Tapos, Depok, Jabar, Selasa (26//2013). Rumah tersebut disita KPK terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. (sumber: ANTARA FOTO)



Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra mengatakan, Undang-Undang (UU) 8/2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu penting untuk diterapkan.
Pasalnya, jika hanya menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka efek jera yang ditimbulkan kurang optimal.
"Ketika koruptor tidak dimiskinkan, maka dia bisa memiliki instrumen aparat negara, bisa membeli kehormatan. Bisa saja yang dinyanyikan oleh Abraham Samad itu benar. Dengan uang, para napi koruptor bisa kemana-mana. Dimiskinan itu lebih jera daripada penahanan," ujarnya dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).
Indra menambahkan, hal penting lainnya adalah bagaimana penegak hukum menggunakan UU TPPU ini tanpa tebang pilih. Ia menegaskan, masyarakat dan seluruh stake holder harus mendorong aparat penegak hukum, baik itu Kejaksaan, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk tidak ragu mengimplementasikan UU 8/2010.
"Saya pikir menjadi catatan penting dimana UU TPPU itu penting diimplementasikan dengan baik. Jangan sampai publik merasa masih ada lubang-lubang atau penerapannyaa yang diskriminatif. Kalau terbukti korupsi sekian ratus juga maka harus dikembalikan sekian ratus juta. Kalau terbukti korupsi, tapi tidak disita tentu publik mempertanyakan," tegas Indra.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, Fraksi PKS mendukung dan mendorong penerapan UU TPPU. Karena tanpa itu, korupsi tetap menjamur dan efek jera tidak maksimal. UU TPPU juga merupakan solusi yang signifikan dalam pemberantasan tipikor.
Namun, penegak hukum juga perlu menjelaskan ke publik bahwa dengan UU TPPU, publik maupun badan usaha harus dituntut untuk peduli mengenai UU TPPU dan memahami dengan konsep penerima pasif dalam UU TPPU.

Penulis: WIN/RIN

 

Penulis : Ryan Feriandri ~ Sebuah Webblog yang menyediakan berbagai macam Informasi dan Iklan

MATA
Artikel / Iklan Pemiskinan Koruptor Lebih Menjerakan Dari Penahanan ini dipublish oleh Ryan Feriandri pada hari . Semoga Artikel / Iklan ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.Bila Berminat silahkan Hubungi Nomor yang tertera di Artikel / Iklan tersebut.sudah ada 3 Komentar: di postingan Pemiskinan Koruptor Lebih Menjerakan Dari Penahanan
 

3 KOMENTAR:

  1. terima kasih atas informasinya
    sungguh bermanfaat artikel ini..thanks for share

    model mobil

    BalasHapus
  2. Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga

    kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
    keep update! mobil baru

    BalasHapus
  3. harga mobil bekas toyota10 Apr 2014, 15.20.00

    Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
    keep update!Harga Mobil bekas Toyota

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.



TABLOID



Ryan.Feriandri666 - View my recent photos on Flickriver

TUMBLR